Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities (Индонезия - Тендер #46772732) | ||
| ||
Для перевода текста тендера на нужный язык воспользуйтесь приложением: | ||
Страна: Индонезия (другие тендеры и закупки Индонезия) Организатор тендера: The World Bank Номер конкурса: 46772732 Дата публикации: 05-10-2023 Источник тендера: Тендеры всемирного банка |
||
P157245
Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities
Indonesia
OP00251008
Request for Expression of Interest
Published
ID-BPPW SUMATERA BARAT-378025-CS-CQS
Consultant Qualification Selection
English
Oct 06, 2023 16:30
Oct 04, 2023
Balai Prasana Permukiman Wilayah Sumatera Barat
Bayu Novianto
Jl. Batang Arau No.86 Berok Nipah, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25118
Indonesia
Indonesia
+6281388887921
PENGUMUMAN
Selasa, 26 September 2023
Pemerintah Republik Indonesia
PERMINTAAN PERNYATAAN MINAT (REOI)
Nomor Pinjaman:
IBRD Loan 9024-ID
Judul Penugasan:
Jasa Konsultansi Pelaksanaan Penguatan Peran Aktif Masyarakat terhadap Sistem Pengelolaan Sampah Kota Padang
Nomor Referensi : ID-BPPW SUMATERA BARAT-378025-CS-CQS
Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerima pembiayaan dari Bank Dunia untuk
biaya Proyek Peningkatan Pengelolaan Sampah untuk Mendukung Kota Regional dan Kota Metropolitan, dan bermaksud untuk menggunakan sebagian dari dana yang diperoleh untuk layanan jasa
konsultansi.
Tujuan utama dari layanan jasa konsultansi ini ("Jasa") adalah Pelaksanaan Penguatan Peran Aktif Masyarakat terhadap Sistem Pengelolaan Sampah di tingkat daerah, agar masyarakat dan para
pemangku kepentingan di daerah bisa mengikuti pola pikir (logframe) yang dibangun dalam ISWMP.
Secara spesifik dari Pelaksanaan Penguatan Peran Aktif Masyarakat terhadap Sistem Pengelolaan Sampah diharapkan akan menghasilkan; (a) peningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat dan para
pemangku kepentingan di Kota Padang, agar bisa mengikuti sistem pengelolaan sampah yang dibangun dalam ISWMP; (b) terjadinya perubahan perilaku di masyarakat untuk mengikuti sistem pengelolaan
sampah yang dibangun dalam ISWMP.
Untuk mendukung implementasi strategi kampanye, penyedia jasa akan melaksanakan:
1. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan untuk Menyusun Rencana Gerakan Bersama Mengkampanyekan Sistem Pengelolaan Sampah ISWMP;
2. Pendampingan Edukasi Sistem Pengelolaan Sampah ISWMP oleh Fasilitator termasuk membentuk kelompok dampingan untuk menciptakan kader yang
membantu pelaksanaan tugas fasilitator, pelatihan bagi kelompok-kelompok masyarakat dengan memanfaatkan media dari paket C.1 dan C.2;
3. Pelaksanaan kampanye publik di sekolah (pendidikan dasar dan menengah) dan kampus (pendidikan tinggi);
4. Penguatan Kapasitas Bank Sampah Induk;
5. Pelaksanaan Kegiatan Talkshow; 6. Melaksanakan kampanye publik tentang pengelolaan sampah dengan basis ICT (teknologi informasi) dengan content sesuai dengan sasaran ISWMP;
7. Melakukan pendataan penerima manfaat sebagai bahan evaluasi tingkat adopsi masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Layanan yang diharapkan termasuk namun tidak terbatas untuk:
1. Melakukan desain pelaksanaan kampanye publik, penjadwalan, penetapan target audience, dan penetapan target media massa;
2. Tersedianya media-media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang berasal dari paket C1 dan C2 bagi fasilitator pendamping;
3. Terpantaunya pelaksanaan, serta evaluasi kinerja penguatan peran serta masyarakat;
4. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah ISWMP;
5. Terkoordinasinya kegiatan-kegiatan penguatan peran serta masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah ISWMP.
Perkiraan input (minimum) dari para tenaga ahli utama adalah 23 (dua puluh tiga) bulan, sejak bulan Oktober Tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2025.
Kerangka Acuan (TOR) terperinci untuk tugas tersebut dapat diakses di situs web berikut:
https://spseicb.pu.go.id/
TOR final juga akan diberikan kepada perusahaan terpilih sebagai bagian dari Request for Proposal (RFP).
Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kini mengundang perusahaan konsultan yang
memenuhi syarat (“Konsultan”) untuk menunjukkan minat mereka dalam menyediakan Jasa. Konsultan yang berminat harus memberikan informasi yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi
yang diperlukan dan pengalaman yang relevan untuk melakukan pekerjaan atau Jasa ini. Kriteria evaluasi seleksi adalah:
Pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis serupa dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai kontrak minimal Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). Kriteria pengalaman sejenis harus
didasarkan pada ruang lingkup dan sifat layanan yang sebanding, kompleksitas penugasan, termasuk kemampuan teknis dan manajerial yang kuat dalam memberikan layanan konsultansi terkait menyusun
dan melaksanakan strategi komunikasi kampanye publik;
Memiliki Pengalaman minimal 2 (dua) pekerjaan dalam hal menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi kampanye publik dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Indonesia;
Ketersediaan dalam perusahaan tenaga ahli/ profesional tetap yang relevan dengan penugasan.
Tenaga Ahli Utama tidak akan dievaluasi pada tahap ini dan oleh karena itu tenaga ahli /staf profesional tetap tidak perlu ditugaskan khusus untuk Jasa ini pada tahap ini.
Konsultan harus memberikan perhatian khusus pada Bagian III, paragraf, 3.14, 3.16, dan 3.17 "Regulasi Pengadaan untuk Peminjam IPF" Bank Dunia Juli 2016, direvisi November 2017, Agustus 2018
dan edisi ke 4 November 2020 ("Peraturan Pengadaan"), yang menjelaskan kebijakan Bank Dunia tentang benturan kepentingan.
Konsultan dapat bermitra dengan perusahaan lain untuk meningkatkan kualifikasi mereka, tetapi harus menunjukkan dengan jelas apakah kemitraan tersebut dalam bentuk Joint Venture (Kerjasama
usaha) dan/atau sub-konsultasi. Dalam hal Joint Venture (Kerjasama usaha), semua mitra dalam Joint Venture (Kerjasama usaha) akan bertanggung jawab bersama atas seluruh kontrak, jika dipilih.
Kualifikasi dan pengalaman sub-konsultan tidak akan dievaluasi pada setiap tahapan proses pemilihan jasa konsultansi ini.
Konsultan akan dipilih sesuai dengan metode Seleksi Berdasarkan Seleksi Konsultan Berbasis Kualifikasi (CQS) yang ditetapkan dalam Peraturan Pengadaan.
Konsultan yang berminat dapat memperoleh satu set dokumen Permintaan Pernyataan Minat (REOI) termasuk TOR dengan mendaftar terlebih dahulu setelah pengumuman ini melalui sistem SPSE-ICB dengan
tautan berikut: http://spseicb.pu.go.id/eproc-icb. Jika ada kesulitan dalam mendaftar di sistem SPSE-ICB, atau jika Anda tidak menerima konfirmasi email dari Kementerian PUPR dengan kata sandi
akses dalam waktu 24 jam setelah mengajukan permintaan melalui sistem, Anda dapat mengirim email ke alamat email helpdesk.spse@pu.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di alamat di bawah ini selama jam kerja (mulai pukul 09.00 hingga 17.00).
Pernyataan Minat (EOI) harus disampaikan secara online melalui sistem SPSE-ICB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Up: Pokja Pemilihan 23.02 BP2JK Wilayah Sumatera Barat
Jalan Banjir Kanal No.1, Parak Kopi, Kota Padang
Telp : 0751- 8959059
Fax : -
E-mail: bp2jk.sumbar@pu.go.id
Padang, 26 September 2023
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 23.02
BP2JK Wilayah Sumatera Barat